2 Buronan Kejari Batu Ditangkap Tim Tabur Gabungan

Surabaya, Ikisuroboyo – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Timur, Kejari Batu dengan dibantu Kejari Sleman, menangkap dua buronan (DPO) Kejari Batu pada Rabu, 23 Juni 2022.
DPO pertama yang ditangkap bernama Budiono Iksan (68 tahun), mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004), terpidana dalam perkara korupsi penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah Kota Batu tahun 2002.
Budiono ditangkap karena pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemkot Batu pada 2002.
Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.356.242.571, serta menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan.
Terpidana berhasil ditangkap oleh tim Tabur setelah dipantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Yogjakarta, kemudian setelah dipastikan lokasi tepat dan kebiasanya terpidana berhasil ditangkap di kebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kab. Sleman, Yogjakarta, setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah membawa terpidana Budiono Iksan ke Kejari Batu, selanjutnya Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim dan Kejari Batu bergabung dengan tim tabur pendahulu, pada Rabu 23 Juni 2022 sekira pukul 11.50 Wib kembali menangkap DPO Kejari Batu atas nama terpidana Panca Sambodo Suwardi (48 tahun), wiraswasta beralamat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.
Panca Sambodo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- subsider penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak dieksekusi oleh JPU, terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu, dan dilakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari ke rumahnya.
Selanjutnya tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang ke rumah berhasil ditangkap, kemudian terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut.