Apes, Belum Sempat Jual SS Keburu Ditangkap Polisi

IS, Surabaya – Dua pengangguran, AF dan MD harus berurusan dengan Polisi, keduanya diringkus lantaran ditangkap petugas sebagai pengedar dan bandar narkoba.
Awalnya polisi menangkap AF (25) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y.
Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai narkoba.
“Pengakuan AF, ia mendapat narkoba dari MD,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih. Kamis (14/10).
Pengejaran dilakukan dan berhasil menangkap MD (41), warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. MD akhirnya mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak.
AF membeli narkoba tersebut ke MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram.
“Namun uang yang diberikan masih Rp 1.000.000,” ungkapnya.
Pengakuan AF, usai mendapat sabu dari MD ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,” tandasnya. (F*humas/Red)