12 September 2025

Diduga Cacat Hukum dan Potensi Rugikan Negara Rp 1,5 M, MAKI Jatim Siap Laporkan KPU Jatim ke APH

IMG-20240605-WA0036-1024x576_copy_800x450

Surabaya, IS – MAKI Jatim menduga ada cacat hukum dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,5 M dalam acara launching gubernur Jatim yang digelar Selasa malam (4/6) lalu. Pelaporan kepada APH akan dilakukan MAKI Jatim pasca diterimanya surat permohonan uji forensik record dalam e catalogue kode lelang : 51763280, paket pengadaan Launching PIlgub Jatim dengan pagu anggaran 1,5 Milyar oleh KPU Jatim dan Heru MAKI pastikan langkah tersebut.

“Teridentifikasi ada pelanggaran dalam prosedur pengadaan oleh Pejabat Pengadaan KPU Jatim dalam proses E Catalogue anggaran 1,5 M dengan nama paket launching Pilgub Jatim, Selasa malam (4/6) yang sudah dilaksanakan di halaman Grand City Surabaya,” ujar Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur Heru MAKI.

Heru MAKI didampingi dengan beberapa pengurus MAKI Jatim mendatangi Kantor KPU Provinsi Jawa Timur untuk klarifikasi, Rabu (5/6).

MAKI Jatim diterima oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Jatim dan jajaran Kabag KPU Jawa Timur. Dalam kesempatan itu Heru MAKI langsung menyampaikan maksud dan tujuan MAKI Jatim, diantaranya adalah mengklarifikasi beberapa temuan dari kinerja Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

Beberapa hal yang dipertanyakan, diantaranya adalah tujuan sosialisasi dengan giat konser tadi malam dan apa yang menjadi dasar sehingga sekelas UMKM tetap dimintai untuk bayar standnya.

Perlu diketahui bahwa dalam SIRUP LKPP KPU Jatim, dalam kode lelang : 51763280, terdapat paket pengadaan : Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah).

Anggaran tersebut menggunakan system pengadaan E Catalogue dan ditunjuk Cita Entertainment dengan harga pemenang 1,4 Milyar lebih.

Pada kesempatan klarifikasi, rombongan MAKI Jatim juga ditemui langsung oleh Agus, Pejabat Pengadaan KPU Jatim.

Agus menjelaskan, bahwa ada kegiatan yang tidak terupdate dalam system e catalogue LKPP, terutama dalam hal mengundang rekan rekan penyelenggara 8 CV/PT dengan jasa EO nya untuk melakukan paparan.

Hal ini tentu sangat lucu mengingat bahwa di dalam SIRUP KPU Jatim, tidak ditemukan release resmi terkait spesifikasi apa yang dikehendaki oleh KPU Jatim itu sendiri. Hingga muncul pertanyaan apakah data atau item yang akan dipaparkan ?, mengingat calon penyedia tidak mengetahui spesifikasi yang diharapkan oleh KPU Jatim.

Apa yang menjadi bahan dan data serta urgensinya memanggil 8 penyedia jasa EO untuk melakukan paparan, ditengah tidak adanya data spesifikasi teknis yang diharapkan dari Pejabat Pengadaan.

Proses selanjutnya, setelah paparan dan tim pejabat pengadaan melakukan evaluasi, akhirnya ditunjuklah Cita Entertainment yang akan menjadi pemenang lelang, dimana Cita Entertainment awalnya melakukan penawaran harga sebesar 1,8 Milyar sesuai informasi Agus Pejabat Pengadaan ditengah pengumuman pagu anggaran hanya 1,5 Milyar.

Anehnya lagi, Cita Entertainment dalam proses negosiasi akhirnya sepakat dengan harga penawaran sebesar 1,4 Milyar lebih dan ditengarai ada lagi pertemuan lanjutan dengan Cita Entertainment untuk menyampaikan spesifikasi yang dikehendaki oleh KPU Jatim lewat Pejabat Pengadaannya.

Penjelasan dari Agus Pejabat pengadaan KPU Jatim dalam tahapan prosedur pengadaan via e catalogue secara terang benderang dan sangat detail memantik keheranan Heru MAKI.

“Apakah prosedur pengadaan ala pejabat pengadaan KPU Jatim digunakan juga untuk system pengadaan sebelumnya?,” tanya Heru Maki spontan. Agus pun menyampaikan, bahwa semua system pengadaan seperti itu tahapannya.

Tentu saja Heru MAKI sangat kaget dan secara komprehensif menyampaikan, diduga ada kesalahan dalam penerapan prosedur pengadaan dalam perjalanan pengadaan KPU Provinsi Jawa Timur.

Salah satunya adalah dengan tidak ditampilkannya Spesifikasi dalam data isian SIRUP KPU Jatim, akhirnya membuat semua proses pengadaannya diduga ada kesalahan prosedur berbasis system pengadaan E Catalogue dengan system pembayaran E Purchasing.

Point yang sangat fatal yang dilakukan oleh pejabat pengadaan adalah proses pertemuan antara pejabat pengadaan dengan penyedia, dimana mulai dari Perpres 54 tahun 2010 dengan 4 kali perubahan dan yang terbaru dalam Perpres no 12 tahun 2021. Diharamkan Pejabat pengadaan dan PPk untuk melakukan pertemuan dengan Penyedia dalam konteks judul pertemuan apapun, apalagi ada kaitannya dalam system pemilihan penyedia dalam proses pengadaan.

Harusnya ketika di release oleh Pejabat Pengadaan KPU RI, system E Catalogue secara otomatis akan memilih sendiri penyedia yang sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.

Apabila terdapat lebih dari 1 penyedia, akan dilakukan system Mini kompetisi lanjutan hanya dengan berbasis penawaran harga terendah, dimana kemudian akan dilanjutkan oleh proses negosiasi dari calon penyedia harga terendah.

Bisa diasumsikan bahwa dalam proses pengadaan via e catalogue paket pengadaan “Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ” selasa malam, dipastikan bahwa system pengadaanya tanpa ada history yang terekam dalam server LPSE untuk tahapan yang seharusnya dilalui.

”Secepatnya kami akan mengirimkan surat permohonan uji forensik record dalam kode lelang 51763280 paket pengadaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dengan pagu anggaran sebesar 1,5 Milyar,” tegas Heru MAKI.

”Dan apabila data uji forensik record history dari server LPSE sudah kita dapatkan, secepatnya kami akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur,” lanjut Heru MAKI.

Secara tegas, Heru MAKI juga menyampaikan bahwa apabila secara konstruksi hukum Tipikor, prosedur pengadaan itu ternyata memang salah, maka Heru MAKI menyampaikan bahwa pagu anggaran 1,5 Milyar harus dikembalikan ke negara, walaupun sudah dilaksanakan kegiatannya.

”Insya Allah progres update perkembangan permintaan uji forensik akan kami kabari dan saya minta KPU Jatim untuk tidak melakukan pembayaran prestasi kerja berbasis anggaran kepada penyedia pemenang lelang sebelum permasalahan ini Inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap, supaya tidak muncul potensi kerugian negara sebesar 1,5 Milyar rupiah,” pungkas Heru MAKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *