12 September 2025

Kodim 0830/Surabaya Terima Sertipikat Hak Pakai Tanah untuk Tiga Makoramil

IMG-20250819-WA0317_copy_810x1381

SURABAYA, IS – Kodim 0830/Surabaya menerima penyerahan resmi Sertipikat Hak Pakai Bidang Tanah dari Kantor Pertanahan II Kota Surabaya. Penyerahan berlangsung di Kantor Makodim 0830/Surabaya, Jl. Gresik No. 52 Surabaya, pada Selasa (19/8).

Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan II Kota Surabaya, Bapak Wida Rihardyan Adjie, kepada Komandan Kodim 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, S.Sos., M.Han.

Adapun rincian sertipikat yang diserahkan sebagai berikut:
Sertipikat Hak Pakai NIB. 12.39.000017927.0
Terletak di Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 794 m². Tanah ini digunakan sebagai Makoramil 0830-10/Sukolilo.

Sertipikat Hak Pakai NIB. 12.39.000017928.0
Terletak di Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 466 m². Tanah ini digunakan sebagai Makoramil 0830-07/Simokerto.

Sertipikat Hak Pakai NIB. 12.39.000017933.0
Terletak di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 1.584 m². Tanah ini digunakan sebagai Makoramil 0830-12/Kenjeran.

Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan II Kota Surabaya atas dukungan yang diberikan.

“Dengan adanya sertipikat ini, status hukum tanah yang digunakan oleh tiga Koramil menjadi jelas dan kuat. Hal ini tentunya sangat penting untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI AD dalam pembinaan teritorial di wilayah Surabaya,” ungkapnya.

Dandim menambah, pembuatan sertifikat mandiri ini merupakan upaya Komandan satuan untuk memastikan kepemilikan tanah Koramil jajaran Kodim 0830/Surabaya mempunyai sertifikat resmi dan mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Bapak Wida Rihardyan menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TNI dalam menjaga kejelasan status lahan aset negara.

Dengan adanya kepastian hukum atas aset tanah ini, diharapkan keberadaan Koramil di setiap wilayah semakin mantap dalam menjalankan perannya. Tak hanya menjadi pusat pembinaan teritorial, namun juga semakin dekat dengan masyarakat, menjadi mitra yang hadir dalam menjaga keamanan, ketahanan, serta kebersamaan di tengah kehidupan warga Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *