Lantik 3 Kajati Baru, Jaksa Agung: Jabatan Itu Bisa Menjadi Berkah atau Hukuman!

JAKARTA, ikisuroboyo.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta melantik tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan tiga pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (20/3/2023).
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu Ade Tajudin Sutiawarman SH MH selaku Kajati Jawa Barat, Dr. R. Narendra Jatna SH LLM selaku Kajati Bali, Dr. Rudi Margono SH MHum selaku Kajati Kepulauan Riau.
Selain itu, Akmal Abbas SH MH selaku Direktur Pelanggaran HAM Berat, Asnawi SH MH selaku Direktur Perdata, dan Tiyas Widiarto SH MH selaku Kepala Biro Perencanaan.
“Para pejabat yang baru dilantik ini adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, serta tentu mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung dalam arahan yang dibacakan Wakil Jasa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan para Kajati yang baru dilantik, antara lain segera bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu.
“Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jaksa Agung, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dan pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
“Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya.”
Kepada para Pejabat Eselon II yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, Jaksa Agung memerintahkan untuk segera mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
Selanjutnya, melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.
Dia juga meminta agar para pejabat tersebut menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.
“Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucap sumpah jabatan, sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya,” tegas Jaksa Agung.
Dia mengingatkan agar amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.
“Saya ingin memberikan sebuah pesan kepada para pejabat yang baru dilantik dan sebenarnya ini adalah juga pesan bagi kita semua: jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya,” ujar Jaksa Agung.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah beserta anggota, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.