12 September 2025

MAKI Jatim Soroti Pengadaan Barang dan Jasa KPU Jatim 

IMG_20240826_125614_copy_800x664

Surabaya, Ikisuroboyo.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers di One Deck Cafe Sutos, Surabaya, pada hari Senin (26/8/2024).

Dalam kesempatan itu MAKI Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk.

Heru Satriyo menyampaikan apresiasi Polda Jatim dan polrestabes atas pengamanan ekstra yang dilakukan dalam aksi digelar pada hari ini. Menurutnya, aksi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan DPRD Jatim tersebut terpaksa dibubarkan, dikarenakan bertepatan dengan aksi sopir truk didepan Kantor Gubernur Jatim.

“Saya apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes yang telah melakukan pengamanan secara ekstra. Dengan, alasan itulah kami memutuskan untuk mengalah dan menggantikan dengan konferensi siang ini,” ujar Ketua MAKI Jatim.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.

“MAKI Jatim berkomitmen untuk terus menyiarkan aspirasinya dengan cara kondusif dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Heru menjelaskan bahwa PKPU terbaru yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024.

“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” paparnya.

“KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Maka MAKI Jatim tetap kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tegas Heru.

Heru menduga ada pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim dalam acara launching di grand city tempo hari.

“Ada banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” tandas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *