MAKI, Panglima Kobra, Projo, dan GRIB Sambut Kunjungan Presiden Jokowi Dengan Surat Terbuka

Surabaya, Ikisuroboyo.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jawa Timur, Jumat (6/9/2024), akan disambut dengan aksi protes. Masyarakat Jawa Timur, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur, Projo, dan Organisasi Massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) menyiapkan surat terbuka untuk Presiden.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis malam (5/9/2024), Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.
“Kami, MAKI Jatim bersama GRIB dan Projo, sepakat mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur,” ujar Heru dalam rilis persnya.
Heru menerangkan, adanya ribuan surat panggilan klarifikasi yang dikirimkan Pihak Polda Jatim kepada pejabat publik di tingkat kota dan kabupaten di seluruh Jawa Timur menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan aparat dan rekanan penyedia. Tercatat, lebih dari 9.000 surat panggilan telah disampaikan kepada pejabat serta penyedia rekanan, memicu kekhawatiran serius tentang dampaknya terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Keresahan ini tak hanya berdampak pada pejabat di pemerintahan, namun juga pada para pengusaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini mendapat sorotan dari Heru Satriyo, S.Ip., Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi Jawa Timur, H. Abdul Gani Ngabalin, Panglima Kobra 08, Ahmad Ghufran, Spd.I., Ketua PROJO Jatim, dan Damanhuri JAB, Ketua Omas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) yang bersama-sama menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik intimidasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam surat terbuka yang dirilis pada 5 September 2024, mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh aparat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap ASN dan pengusaha. Menurut mereka, setiap proses pengadaan di wilayah Jawa Timur diharuskan untuk berkoordinasi dengan Subdit III Tipidkor, disertai dengan persyaratan tertentu yang tidak transparan. Praktik semacam ini dinilai merusak transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan, serta berpotensi menurunkan kualitas hasil pengadaan.
“Intimidasi ini sangat memprihatinkan dan mengganggu pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dapat berjalan transparan. ASN dan pengusaha yang berperan dalam pengadaan dipaksa untuk berkoordinasi dengan persyaratan yang tidak jelas, yang dapat berdampak buruk pada kualitas pengadaan,” ungkap Heru MAKI.
Tak hanya itu, surat terbuka tersebut juga menyoroti pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.I.24.2023, yang memerintahkan penundaan proses hukum terhadap bakal calon peserta Pemilu 2024. Namun, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa bakal calon kepala daerah di Jawa Timur, meskipun sudah ada arahan untuk menunda proses hukum mereka hingga Pemilu selesai.
Surat terbuka ini juga menggarisbawahi dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak melakukan analisa yang cukup sebelum mengirimkan ribuan surat klarifikasi. Hal ini dikhawatirkan hanya berujung pada negosiasi yang tidak sehat dan pemberian upeti. MAKI, Projo, dan GRIB mendesak agar praktik-praktik semacam ini dihentikan segera, karena tidak hanya merugikan ASN dan pengusaha, tetapi juga menghambat jalannya pembangunan di Jawa Timur.
Ketiga organisasi ini mendesak agar Kapolri dan jajaran terkait segera melakukan audit internal terhadap Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka berharap audit ini bisa memberikan kejelasan mengenai kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jawa Timur, khususnya terkait pemberantasan korupsi, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara dari laporan-laporan yang masuk, MAKI, Projo, dan GRIB menyimpulkan bahwa tindakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menimbulkan keresahan besar di kalangan pejabat dan pengusaha, serta berpotensi menghambat pembangunan di Jawa Timur. Mereka berharap agar pihak penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang transparan, agar tujuan pembangunan yang berkeadilan dapat tercapai tanpa adanya intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. (*)