Pegawai dan Keluarga Besar Korps Adhyaksa Kejati Jatim Di Vaksin Booster

SURABAYA, ikisuroboyo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim komitmen bantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya varian omicron ini ditindaklanjuti Kejati Jatim dengan proteksi vaksinasi booster terhadap ratusan pegawai dan keluarga besar Korps Adhyaksa.
Bertempat di halaman Kantor Kejati Jatim, Kamis (3/2), vaksinasi dosis ke-3 ini menyasar pegawai dan keluarga jajaran Kejati Jatim. Ratusan orang sudah terdata dalam pendaftaran peserta vaksin booster yang diselenggarakan Kejati Jatim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan Vaksinasi ini, disiapkan sebanyak 377 dosis Pfizer dan 18 dosis Astra Zaneca. Sebab vaksin tersebut sudah teruji aman dan halal. Serta telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mendapatkan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kejati Jatim berharap dengan vaksinasi ini bisa melindungi segenap keluarga besar Kejati Jatim dan masyarakat sekitar. Sebab saat ini virus Covid-19 telah mengalami beberapa kali mutasi di berbagai negara. Sehingga muncul varian baru yang telah menyebar, diantaranya varian delta dan yang terbaru saat ini adalah varian omicron.
Ciri-ciri varian omicron, memicu gejala ringan seperti flu biasa, batuk dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Kasus omicron di Indonesia terus melonjak dalam 3 pekan terakhir, kasus aktif mengalami trend peningkatan hingga naik 910 persen dari sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari 2022 kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari 2022.
Vaksinasi harus terus dilakukan untuk membentuk pertahanan tubuh atau immunitas dari serangan penyakit. Dan juga sebagai wujud dari tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara, serta medukung Pemerintah dalam percepatan akselerasi program vaksinasi nasional untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Meski sudah melakukan vaksinasi, bukan berarti sudah tidak akan tertular virus Covid 19. Akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan virus Covid 19. Yaitu menerapkan prokes 5M dengabmencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
“Walaupun sudah divaksinasi, protokol kesehatan harus tetap kita jaga. Sebab pandemi Covid-19 ini masih ada di sekitar kita. Sehingga kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup Kejati Jatim. (Pen/Red)