Pelimpahan Perkara Cukai Tersangka MA ke Pengadilan Negeri Malang

Malang, Ikisuroboyo.com – Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pelimpahan perkara Cukai An. MA di Pengadilan Negeri Malang. Senin tanggal 14 Februari 2022.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2021 pukul 16.00 WIB tersangka MA ditangkap oleh Tim penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II di pasar semar mendit, jalan mangliawan, krajan kecamatan Pakis kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap saat sedang mengangkut rokok jenis SKM merk LM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk PAS tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, bahwa tersangka MA telah melanggar ketentuan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman maksimal yaitu 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Dengan dilimpahkannya perkara An. MA ini JPU Kejari Kota Malang sudah siap untuk menyidangkan dengan menunggu penetapan dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Malang,” tandas Eko Budisusanto. (Pen/Tri)