Polda Lampung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Internasional, 20 Orang dan 87,5 Kg Sabu Diamankan

LAMPUNG | Ikisuroboyo.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H ,S.Ik,M.SI menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu. Kegiatan diikuti irwasda, dir narkoba, dir intelkam, kabid humas, kabid propam, dir tahti polda lampung, BNN provinsi lampung, kasie narkotika kejati lampung, asdp bakauheni, dan balai karantina provinsi lampung.
Kapolda lampung memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis shabu seberat 52,4 kg dan 35,1 kg oleh tim seaport interdiction polda lampung, dalam pres release ini direktorat narkoba polda lampung berhasil mengamankan jaringan narkoba internasional.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh dit narkoba polda lampung berhasil mengamankan 20 orang tersangka, 19 laki-laki dan 1 perempuan di tempat yang berbeda.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para tersangka ditangkap dari dua kasus berbeda.
“Untuk kasus pertama tanggal 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 6 Maret 2024.
Para tersangka, lanjut Kapolda, diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Yakni area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.
Pada kasus kedua yakni 21 Februari 2024, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 1 mobil toyota avanza hitam, 1 unit mobil toyota innova hitam dan 5 unit handphone.
Kapolda menjelaskan apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil disita senilai Rp131,25 miliar.
“Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa,” tandas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*/Hms)