Tak Ingin Ada OTT di Jatim, MAKI Jawa Timur Tolak Calon Sekdaprov Jatim Terindikasi Kasus Korupsi

SURABAYA, Ikisuroboyo – Team Penilai Akhir (TPA) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg telah menerima penyerahan tiga nama calon Sekdaprov Jatim yang nantinya akan diserahkan kepada Ketua TPA yakni Presiden RI, Joko Widodo.
Sesuai dengan Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor : 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Ketiga Calon Sekdaprov Jatim tersebut antara lain :
1. Adi Karyono
2. Jumadi
3. Nurkholis
Menyikapi hal tersebut, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Propinsi Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal yang terjadi bersamaan dengan masih berprosesnya Team Penilai Akhir untuk menentukan siapa Calon Sekdaprov Jawa Timur Definitif nantinya.
”Hal ini selaras dengan nafas perjuangan MAKI,” ungkap Heru Satriyo, Ketua LSM MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur saat press rilis, Jumat 8 April 2022 petang.
Heru mengatakan, MAKI Jatim
sejak awal menolak nama Adi Karyono, pejabat Kemensos RI untuk masuk dalam data sebagai Calon Sekdaprov Jatim. Penolakan didasari bahwa secara implisit, Gubernur Jawa Timur yang kita ketahui bersama pernah menjadi Menteri Sosial RI periode 27 Oktober 2014 sampai dengan 17 Januari 2018 era kepemimpinan Presiden Jokowi.
”Secara gamblang kami menduga ada sebuah korelasi hubungan yang diduga sarat KKN ketika nama Adi Karyono masuk menjadi Calon Sekdaprov Jatim,” terang Heru Satriyo.
Ditambah lagi, lanjut Heru, sesuai hasil penelusuran LITBANG MAKI JATIM, nama Adi Karyono disebut oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya saat sidang lanjutan untuk Saksi dua terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta, hari Senin tanggal 08 Maret 2021.
“Dimana Adi Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI diduga menerima “FEE“ sebesar Rp 550 juta walaupun fee tersebut sudah dikembalikan kepada KPK tanggal 25 November 2020,” tambahnya.
MAKI sedang menelusuri apakah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk Adi Karyono, biasanya Lembaga Anti Rasuah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk seseorang yang sudah diduga kuat dan disertai bukti yang kuat sebagai Calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
”Melihat dua parameter diatas, MAKI JATIM segera menanyakan kepada Gubernur Jawa Timur. Apakah Red Notice KPK sudah dikirimkan kepada gubernur jawa timur dan atau ketua team pansel calon sekdaprov jatim ?,” tanyanya.
”Apakah Red Notice KPK tersebut menjadi salah satu sumber pertimbangan dan penilaian baik kepada TPA atau Gubernur Jawa Timur untuk menentukan siapa calon Sekdaprov Jatim Definitif selanjutnya ?,” tanya Heru lagi.
MAKI berharap dengan adanya Red Notice KPK akan dijadikan Gubernur Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan utama untuk kemudian disampaikan kepada Team Penilai Akhir, siapa calon Sekdaprov Jatim yang tertera namanya dalam RED NOTICE KPK tersebut.
”Pemprov Jatim sudah pernah Terluka dalam kejadian OTT yang melibatkan beberapa Eselon II nya, dari situ MAKI Jatim berharap, tidak ada lagi kejadian OTT di Jawa Timur,” papar Heru.
”Sekali lagi kami tegaskan bahwa jangan ada lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim era kepemimpinan Gubernur Khofifah yang kita cintai bersama,” tegasnya.
”Kami akan berkirim surat kepada KPK apakah ada RED NOTICE yang dikirimkan terkait pencalonan Sekdaprov Jatim ini,” serunya.
Untuk itu MAKI JATIM mendesak Gubernur Jawa Timur, berani menjawab apakah ada Red Notice KPK yang diduga sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
”MAKI Jatim berharap agar Sekdaprov Jatim definitif nantinya adalah Sekdaprov Jatim yang jauh dari kasus korupsi demi mempertahankan keelokan dan kecantikan Wajah Pembangunan Propinsi Jawa Timur,” tandas Heru Satriyo.
Diakhir press rilisnya, MAKI JATIM berharap bahwa Gubernur Jawa Timur tidak melindungi pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang diduga terindikasi kasus korupsi dan gratifikasi. (Tri/*)