Tim Survei LPKSM Kota Surabaya Lakukan Survei di Kantor LPK YLDI

Surabaya, Ikisuroboyo – Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK yang kewenangannya berada pada Menteri yang ruang linkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. Selasa ( 22/11/22 ).
Selanjutnya Menteri yang dimaksud melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK kepada Bupati atau Walikota dan kedua pejabat tersebut dapat pula melimpahkan kembali kewenangnnya kepada Kepala Dinas.
Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan N0: 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001, telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
TDLPK dapat diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan atau domisili LPKSM dan berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Dalam pengajuan TDLPK Yayasan Lembaga Dikdaya Indonesia ( YLDI ) yang Berdomisili Jalan Teluk Kumai Timur No 135 Surabaya, Tanggal 28 Oktober 2022 dan tanggal 22 November 2022. Telah di survei Anggota Pegawai LPKSM antara lain
5 orang tim pemeriksa Muliono, Rahmat basuki, Erwin H, Bhisma, Endik dan berjalan lancar.
Semua berkas sudah lengkap semua tinggal menunggu dalam keputusan tersebut, LPK YLDI adalah suatu Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan perlindungan konsumen.
Seperti diketahui, Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen. (Red/*)